Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BIMA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
884/Pdt.G/2020/PA.Bm Hafsah Binti H. M. Sidik M. Sidik Bin Abdollah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 884/Pdt.G/2020/PA.Bm
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hafsah Binti H. M. Sidik
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Sidik Bin Abdollah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

Berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat di atas, maka bersama ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bima Cq. Majelis Hakim untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

DALAM PETITUM

  1. Primer
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan hukum harta dalam Posita Nomor 3 poin 3.1 sampai dengan 3.16 adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku;
  4. Menyatakan hukum harta-harta yang sudah dijual serta digunakan secara sepihak oleh Tergugat tersebut dari poin 3.10 sampai dengan poin 3.16 adalah merupakan harta bersama yang diperhitungkan sebagai bagian Tergugat dari harta bersama yang ada;
  1.  Subsider

Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak