Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BIMA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0297/Pdt.G/2018/PA.Bm Siti Maani, S.Pd Binti H. Mansyur H. Ahmad Bin Ismail Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 0297/Pdt.G/2018/PA.Bm
Tanggal Surat Rabu, 14 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Maani, S.Pd Binti H. Mansyur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Ahmad Bin Ismail
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PETITUM :

  1. PRIMER :
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa harta bersama dalam posita point nomor 4 poin 4.1 s/d 4.4 adalah Harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Membatalkan transaksi jual beli antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT;
  4. Membatalkan sertifikat hak milik 101/2016 karena tidak berkekuatan hukum;
  5. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat berdasarkan aturan hukum yang berlaku;
  6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar sisa Hutang Bersama masing-masing separuh atau sebagian hutang bersama dibank BPR LKP Sape sebesar Rp 12.000.000,- (Dua belas juta Rupiah) dan membayar separuh atau sebagian Hutang Bank BRI Unit Sape sebesar Rp 4.400.000,- (Empat Juta empat ratus Ribu rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama separuh atau setengah kepada Penggugat sesuai dengan pembagian masing-masing berdasarkan hukum yang berlaku;
  8. Menyatakan hukum putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hokum dari Tergugat melakukan verset, Banding dan kakasi;
  9. Membebankanbiaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat;
  10. SUBSIDER :

Dan/atau Apabila Ketua Pengadilan Agama Klas ! B Bima atau Majelis hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian Gugatan ini saya buat atas perhatian saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak