Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BIMA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1259/Pdt.G/2017/PA.Bm ASRUN H. ISHAKA, S.Ag RUSNIATI BINTI M. YASIN, SE Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1259/Pdt.G/2017/PA.Bm
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2017
Nomor Surat 1259/Pdt.G/2017/PA.Bm
Penggugat
NoNama
1ASRUN H. ISHAKA, S.Ag
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSNIATI BINTI M. YASIN, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum bahwa :
  1. 1 buah rumah permanen ukuran 7 x 19 meter persegi beserta tanah seluas + 1,5 are yang terletak di RT 08/RW 03 Kelurahan Dara Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara         :    Tanah pekarangan H. Jainuddin
  • Sebelah Selatan     :    Tanah pekarangan M. Fabasyir
  • Sebelah Barat          :    Jln. Pahlawan Bima
  • Sebelah Timur         :    Tanah pekarangan Rusli

ditaksir dengan harga Rp. 850.000.000,-(delapan ratus lima puluh juta rupiah);

  1. 1 (satu) set kursi tamu/sofa ditaksir dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  2. 2 (dua) buah kursi panjang ditaksir dengan @Rp 500.000,- = Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  3. 1(satu) set meja makan ditaksir dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  4. 1 (satu) buah Kulkas ditaksir dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  5. 1 (satu) buah Mesin cuci ditaksir dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  6. 3 (tiga) buah tempat tidur ditaksir dengan harga @Rp. 1.000.000,- = Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
  7. 3 (tiga) buah Spring Bed  ditaksir dengan harga @Rp. 1.500.000,- = Rp. 4.500.000,- (Emat juta lima ratus ribu rupiah);
  8. 3 (tiga) buah Lemari Etalase ditaksir dengan harga @Rp. 1.000.000,- = Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
  9. 3 (tiga) buah Lemari Pakaian ditaksir dengan harga @Rp. 2.000.000,- = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  10. 1 (satu) unit Rumah Kost 4 kamar, terletak di RT 04/RW 02 Kelurahan Dara Kec. RasanaE Barat Kota Bima, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara         :    Jln Dana Traha
  • Sebelah Selatan     :    Tanah kosong dan kuburan
  • Sebelah Barat          :    Mushollah
  • Sebelah Timur         :    Gang / Lorong

Ditaksir dengan harga Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);

  1. 1 (satu) petak tanah tambak seluas 1,634 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2414/Paruga atas nama Rusniati, SE, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara            :    Tanah Negara
  • Sebelah Selatan        :    Ir. Syamsuddin
  • Sebelah Barat            :    Hafsah Yakub
  • Sebelah Timur           :    Parit

Ditaksir dengan harga Rp. 320.000.000 (Tiga ratus dua puluh juta rupiah);

  1. 1 (satu) unit bangunan Toko yang terletak di Komplek Pasar Raya Kelurahan Paruga  Kec. RasanaE Barat Kota Bima, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara         :    Jln. Raya Pasar Bima
  • Sebelah Selatan     :    Jln. Raya Pasar Bima
  • Sebelah Barat          :    H. Maman
  • Sebelah Timur         :    Gang / Lorong

ditaksir dengan harga Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah);

  1. 1 Unit Mesin dan Alat Penggilingan Daging terletak di Komplek Pasar Amahami Kelurahan Dara Kota Bima, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara         :    Bangunan Toko
  • Sebelah Selatan     :    Jln. Lingkungan Pasar
  • Sebelah Barat          :    Kali kecil
  • Sebelah Timur         :    Jln. Lingkungan Pasar

Ditaksir dengan harga Rp. 33.000.000,-(tiga puluh tiga juta rupiah),

  1. Uang hasil jual tanah pekarangan kepada SUDARTI yang terletak di RT 07/RW 03 Kelurahan Dara Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima, dengan batas-batas :, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara         :    tanah pekarangan M. Husnin
  • Sebelah Selatan     :    tanah pekarangan H. Sudirman
  • Sebelah Barat          :    tanah pekarangan ST. Aisyah
  • Sebelah Timur         :    tanah pekarangan Jufrin Irawan

ditaksir dengan harga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);

  1. Uang Pengembalian Pinjaman dari ISKANDAR Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah);
  2. Uang Pengembalian Pinjaman dari almarhum H. QURAIS  Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
  3. Uang Pengembalian Modal Usaha Bersama antara Penggugat dan Tergugat dengan saudara  AKBAR sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
  4. Uang Harga jual 1 unit mobil Kijang Innova seharga Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
  5. 1 (satu) buah Ijin Usaha Trayek Taksi, ditaksir dengan harga Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).

Sehingga keseluruhan harta bersama tersebut ditaksir dengan uang sejumlah Rp. 1.855.500.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menyatakan hukum Hutang pada Bank BRI Cabang Bima sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat;
  2. Menetapkan hak atas harta bersama masing-masing Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku;
  3. Menetapkan hutang Penggugat dan Tergugat pada Bank BRI Cabang Bima sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dibebankan kepada Harta Bersama poin 5.1 sebelum Harta Bersama tersebut dibagi;
  4. Menyatakan hukum bahwa jika terhadap harta bersama tidak dapat dibagi secara damai, maka dilakukan dengan upaya paksa (Eksekusi)  dengan bantuan alat Negara/ Polisi;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta bersama Penggugat dan Tergugat;
  6. Menyatakan putusan perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi;
  7. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

Dan / atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

Demikian gugatan ini kami ajukan dan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak