| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Hukum bahwa :
- 1 buah rumah permanen ukuran 7 x 19 meter persegi beserta tanah seluas + 1,5 are yang terletak di RT 08/RW 03 Kelurahan Dara Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah pekarangan H. Jainuddin
- Sebelah Selatan : Tanah pekarangan M. Fabasyir
- Sebelah Barat : Jln. Pahlawan Bima
- Sebelah Timur : Tanah pekarangan Rusli
ditaksir dengan harga Rp. 850.000.000,-(delapan ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) set kursi tamu/sofa ditaksir dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 2 (dua) buah kursi panjang ditaksir dengan @Rp 500.000,- = Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1(satu) set meja makan ditaksir dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 (satu) buah Kulkas ditaksir dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Mesin cuci ditaksir dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) buah tempat tidur ditaksir dengan harga @Rp. 1.000.000,- = Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
- 3 (tiga) buah Spring Bed ditaksir dengan harga @Rp. 1.500.000,- = Rp. 4.500.000,- (Emat juta lima ratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) buah Lemari Etalase ditaksir dengan harga @Rp. 1.000.000,- = Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
- 3 (tiga) buah Lemari Pakaian ditaksir dengan harga @Rp. 2.000.000,- = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- 1 (satu) unit Rumah Kost 4 kamar, terletak di RT 04/RW 02 Kelurahan Dara Kec. RasanaE Barat Kota Bima, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jln Dana Traha
- Sebelah Selatan : Tanah kosong dan kuburan
- Sebelah Barat : Mushollah
- Sebelah Timur : Gang / Lorong
Ditaksir dengan harga Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) petak tanah tambak seluas 1,634 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2414/Paruga atas nama Rusniati, SE, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Negara
- Sebelah Selatan : Ir. Syamsuddin
- Sebelah Barat : Hafsah Yakub
- Sebelah Timur : Parit
Ditaksir dengan harga Rp. 320.000.000 (Tiga ratus dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit bangunan Toko yang terletak di Komplek Pasar Raya Kelurahan Paruga Kec. RasanaE Barat Kota Bima, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jln. Raya Pasar Bima
- Sebelah Selatan : Jln. Raya Pasar Bima
- Sebelah Barat : H. Maman
- Sebelah Timur : Gang / Lorong
ditaksir dengan harga Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah);
- 1 Unit Mesin dan Alat Penggilingan Daging terletak di Komplek Pasar Amahami Kelurahan Dara Kota Bima, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Bangunan Toko
- Sebelah Selatan : Jln. Lingkungan Pasar
- Sebelah Barat : Kali kecil
- Sebelah Timur : Jln. Lingkungan Pasar
Ditaksir dengan harga Rp. 33.000.000,-(tiga puluh tiga juta rupiah),
- Uang hasil jual tanah pekarangan kepada SUDARTI yang terletak di RT 07/RW 03 Kelurahan Dara Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima, dengan batas-batas :, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah pekarangan M. Husnin
- Sebelah Selatan : tanah pekarangan H. Sudirman
- Sebelah Barat : tanah pekarangan ST. Aisyah
- Sebelah Timur : tanah pekarangan Jufrin Irawan
ditaksir dengan harga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
- Uang Pengembalian Pinjaman dari ISKANDAR Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah);
- Uang Pengembalian Pinjaman dari almarhum H. QURAIS Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
- Uang Pengembalian Modal Usaha Bersama antara Penggugat dan Tergugat dengan saudara AKBAR sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
- Uang Harga jual 1 unit mobil Kijang Innova seharga Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah Ijin Usaha Trayek Taksi, ditaksir dengan harga Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
Sehingga keseluruhan harta bersama tersebut ditaksir dengan uang sejumlah Rp. 1.855.500.000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan hukum Hutang pada Bank BRI Cabang Bima sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan hak atas harta bersama masing-masing Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku;
- Menetapkan hutang Penggugat dan Tergugat pada Bank BRI Cabang Bima sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dibebankan kepada Harta Bersama poin 5.1 sebelum Harta Bersama tersebut dibagi;
- Menyatakan hukum bahwa jika terhadap harta bersama tidak dapat dibagi secara damai, maka dilakukan dengan upaya paksa (Eksekusi) dengan bantuan alat Negara/ Polisi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan putusan perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding atau Kasasi;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Dan / atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;
Demikian gugatan ini kami ajukan dan terima kasih. |